BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. HAM juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM juga merupakan sesuatu hal yang seringkali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformaasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Peerlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sammpai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang
lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam hal ini kami merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini kami mengambil
judul “ Hak Asasi Manusia”.
B. Identifikasi
Masalah
Dalam makalah ini
penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
a. Pengertian
dan Ciri Pokok Hakikat HAM
b. Perkembangan
HAM
c. HAM
dalamTinjauan Islam
d. Pelanggaran
HAM dan Pengadilan HAM
e. Contoh-contoh
Pelanggaran HAM
C. Tujuan
penulisan
Adapun
tujuan penulisan tugas makalah ini adalah:
1. Menganalisa
sejauh mana proses perkembangan HAM dan beberapa pendapat tentang HAM,
2. Menjabarkan
beberapa perilaku dan contoh pelanggaran HAM terhadap diri pribadi, sesama
manusia dan sebagai warga negara.
3. Semoga
dapat meningkatkan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Menurut Tilaar (2001)
Hak-hak yang
melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak
sebagai manusia (Tilaar, 2001),.
B. Menurut Kaelan, 2002
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya
(Kaelan:2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
John locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994). HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
C. Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB)
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
D. Menurut Mansyur Effendi, 1994
John locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati (Mansyur Effendi, 1994).
BAB III
PEMBAHASAN HAK ASASI MAANUSIA (HAM)
A. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari
komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
John locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Ciri
Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM
diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM,
yaitu:
a. HAM
tidak perlu dibeerikan, dibeli, ataupun diwarisi.
b. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
c. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
d. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Oran tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Perkembangan Pemikiran HAM
Perkembangan pemikiran HAM
dibagi dalam empat generasi, yaitu:
1. Generasi
Pertama
Generasi ini berpendapat bahwa
pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik, ini disebabkan oleh
dampak dan situasi perang dunia II, totalisme dan adanya keinginan negara-neara
yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2. Generasi
kedua
Pemikiran HAM tidak hanya menuntut
hak yuridis mmelainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik,dan budaya. Jadi
generasi kedua ini menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak
asasi manusia, tapi hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi dan politik.
3. Generasi
Ketiga
Sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua, yaitu menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga
ini juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan
banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4. Generasi
Keempat
Mengkritik peranan negara yang sangat
dominan dalamproses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan
menimmbulkan dampak negative
Seperti
diabaikannya aspekk kesejahteraan rakyat. Sselain itu program pembangunan yang
dijalankan tidak berdasarkann kebutuhan rakyar secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
Pemikiran HAM generasi keempat ini
dipelopori oleh negara-negara kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan
deklarasi Hak Asasi Manusia yang disebut “Declaration of The Basic Duties of
Asian people and Goverment”.
Perkembangan pemikiran Hak
Asasi Manusia (HAM) dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya para pakar di
Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat
pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaaan absolute (Raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggungjawabannya dimuka hukuum (Mansyur Effendi,1994).
2. The
American Declaration
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya “The American Deklaration of Independent” yang lahir
dari feham Rousseu daan Montessquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah lois bila sesudah lahir
ia harus dibelenggu.
3. The
French Declaration
Pada tahun 1789 lahirlah “The French
Declaration” (Deklarassi Prancis). Dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana di muat dalam “The Rule Of Law” yang antara lain berbunyi:
“tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah”. Dalam kaitan itu berlaku
prinsif presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yangmenyatakan ia bersalah.
4. The
Four Freedom
Ada empat haak kebebasan berbicara
dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinanvdalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehiupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga idak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan pemikiran Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia, periode
sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indiche Partij adalah mendapatkan
kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama hak kemerdekaan. Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu:
a. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat,
c. Periode
17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d. Periode
1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 19445.
C. HAM dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang Hak Asasi
Manusia (HAM) dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah
menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu,
perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri,
yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.
Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak
boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).
Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak Al-Insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain, hak Allah melandasi hak manusia dan juga
aplikasinya, tidak ada satu pun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut,
misalnya shalat. Sementara dalam hak al-insan seperti hak kepemilikan, setiap
manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilkinya.
Konsep
Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris
(theocentries) atau yang menempatakn Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai
tolok ukur tenteng baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi
maupun sebagai warga masyarakat atau bangsa. Dengan demikian konsep Islam
tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan
dan persaudaraan manusia, konsep tauhid juga ide persamaan dan persatuan semua
makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukkan.
Islam datang secara intheren membawa
ajaran tenteng HAM, ajaran tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama hukum
Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat Islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada tiga
bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, yaitu:
1. Hak
Darury (Hak Dasar)
Hak darury (hak dasar) yaitu apabila
hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi jug
eksistensinya, bahkan hilang hialng harkat kemanusiaannya. Misalnya, apabila
hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2. Hak
Sekunder (Hajy)
Hak sekunder yakni hak-hak yang bila
tidak dipenuhi akan berakibat hiangnya hak-hak elementer, misalnya hak
seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan
hilang nya hak hidup.
3. Hak
Tersier (Tahsing)
Hak tersierr yaitu hak yang
tingkatnya lebih rendah dari hak primer dan seunder (Masdar F. Mas’udi,
2002).
Mengenai HAM yang berkaitan
dengan hak-hak warga negara, Al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam, hak
asasi petama dan utama warga negara adalah sebagai berikut:
a. Melindungi
nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini kami
campuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan legal.
b. Perlindungan
atas kebebasan pribadi. Kebebaasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah
melalui prosespembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikankesempatan
kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
c. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
d. Jaminan
pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakann kasta atau
keyakinan.
D. Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi dan
atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang
ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).
Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat itu;
-
kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan meksud untuk
menghancurkann atau memusnahkan seluruh atau sebagiah kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis dan kelompok agama.
-
Kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran
atau pemindahan pendudduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakaan
seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk kekeransan seksual lain yang
setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain atau hal lain
yang dilarang menurut hukum Internasional.
Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilann umum, penanggung jawab
dalam penegakan (repection), pemajuan (promotion), pelindungan (protection) dan
pemenuhan (fullfill) HAM.
E. Contoh-contoh Kasus Pelanggaan HAM
1. Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan klip muntu pada tahun 2003.
2. Dosen
yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mhasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Parapedagang
yang berjualan ditrotoar merupakkan pelanggaran HAM teerhadap para pejalan
kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan dipinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para
pedagang tradisional dipinggir jalan, sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang
tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada jurusan tertentu dalam
kuliahnya (Pelanggaran HAM terhadap anak), sehingga anak tidak bisa memilih
jurusan sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak dasar yang
dimiliki manusia sesuai kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinnginan agar
HAMnya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa janan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain, karena HAM setiap individu dibatasi
oleh HAM orang lain.
Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran Islam itu, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan sumber normatif,
juga terdapat dalam praktek kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh Undang-undang RI, dimana setiap bentuk pelanggaran
HAM baik yang dilakukan oleh seorang atau suatu instansi atau kelompok atau
bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM. Pengadilan
HAM menempuh proses melalui hukum acara peradilan HAM sebagai mana terdapat
dalam Undang-undang Pengadilan HAM.
B. Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu,
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain, jangan sampai kia
melakukan pelanggaran HAM, dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
diinjak-injak oleh orang lain. Jadi, dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelesaikan dan mengimbangi antara HAM kita dan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar