Selasa, 25 September 2012

MAKALAH HAM



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
                 Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. HAM juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
                 Masalah HAM  juga merupakan sesuatu hal yang seringkali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformaasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Peerlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sammpai kita melakukan pelanggaran HAM  terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
                 Dalam hal ini kami merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini kami mengambil judul “ Hak Asasi Manusia”.

B.     Identifikasi  Masalah
                        Dalam makalah ini penulis mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
a.       Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM
b.      Perkembangan HAM
c.       HAM dalamTinjauan Islam
d.      Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
e.       Contoh-contoh Pelanggaran HAM


C.   Tujuan penulisan
                 Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah:
1.      Menganalisa sejauh mana proses perkembangan HAM dan beberapa pendapat tentang HAM,
2.      Menjabarkan beberapa perilaku dan contoh pelanggaran HAM terhadap diri pribadi, sesama manusia dan sebagai warga negara.
3.      Semoga dapat meningkatkan pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).




















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Menurut Tilaar (2001)
          Hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia (Tilaar, 2001),.
B.  Menurut Kaelan, 2002
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
           Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa  menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.
           John locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994). HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
C.  Menurut Jan Materson (dari komisi HAM PBB)
           Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa  menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.
D.  Menurut Mansyur Effendi, 1994
          John locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994).
                       









BAB III
PEMBAHASAN HAK ASASI MAANUSIA (HAM)

A.    Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM

1.      Pengertian HAM
           HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002).
           Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa  menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.
           John locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (Mansyur Effendi, 1994).
           Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Ciri Pokok Hakikat HAM
           Berdasarkan beberapa rumusan HAM diatas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
a.       HAM tidak perlu dibeerikan, dibeli, ataupun diwarisi.
b.      HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
c.       HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
d.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Oran tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Perkembangan Pemikiran HAM

                 Perkembangan pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi, yaitu:
1.      Generasi Pertama
           Generasi ini berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik, ini disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalisme dan adanya keinginan negara-neara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua
           Pemikiran HAM tidak hanya menuntut hak yuridis mmelainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik,dan budaya. Jadi generasi kedua ini menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia, tapi hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi  dan politik.
3.      Generasi Ketiga
           Sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua, yaitu menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga ini juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi Keempat
           Mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalamproses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimmbulkan dampak negative
Seperti diabaikannya aspekk kesejahteraan rakyat. Sselain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkann kebutuhan rakyar secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
           Pemikiran HAM generasi keempat ini dipelopori oleh negara-negara kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi Hak Asasi Manusia yang disebut “Declaration of The Basic Duties of Asian people and Goverment”.
                       
                 Perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM) dunia bermula dari:
1.      Magna Charta
            Pada umumnya para pakar di Eropa  berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaaan absolute (Raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggungjawabannya dimuka hukuum (Mansyur Effendi,1994).
2.      The American Declaration
            Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya “The American Deklaration of Independent” yang lahir dari feham Rousseu daan Montessquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak didalam perut ibunya, sehingga tidaklah lois bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.      The French Declaration
            Pada tahun 1789 lahirlah “The French Declaration” (Deklarassi Prancis). Dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana di muat dalam “The Rule Of Law” yang antara lain berbunyi: “tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah”. Dalam kaitan itu berlaku prinsif presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yangmenyatakan ia bersalah.
4.      The Four Freedom
            Ada empat haak kebebasan berbicara dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinanvdalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehiupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga idak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

            Perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,  periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indiche Partij adalah mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga Undang-Undang Dasar dalam empat periode, yaitu:
a.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.    Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat,
c.    Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950,
d.   Periode 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 19445.

C.    HAM dalam Tinjauan Islam

                 Adanya ajaran tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam menunjukkan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri, yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).
                 Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak Al-Insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain, hak Allah melandasi hak manusia dan juga aplikasinya, tidak ada satu pun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya shalat. Sementara dalam hak al-insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilkinya.
            Konsep Islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatakn Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolok ukur tenteng baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia, konsep tauhid juga ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukkan.
Islam datang secara intheren membawa ajaran tenteng HAM, ajaran tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat Islam.  
Dilihat dari tingkatannya, ada tiga bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam, yaitu:
1.      Hak Darury (Hak Dasar)
           Hak darury (hak dasar) yaitu apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi jug eksistensinya, bahkan hilang hialng harkat kemanusiaannya. Misalnya, apabila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
2.      Hak Sekunder (Hajy)
           Hak sekunder yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hiangnya hak-hak elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilang nya hak hidup.
3.      Hak Tersier (Tahsing)
           Hak tersierr yaitu hak yang tingkatnya lebih rendah dari hak primer dan seunder (Masdar F. Mas’udi, 2002). 

                 Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga negara, Al-Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam, hak asasi petama dan utama warga negara adalah sebagai berikut:
a.       Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini kami campuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan legal.
b.      Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebaasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui prosespembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikankesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
c.       Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
d.      Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakann kasta atau keyakinan.


D.    Pelanggaran dan Pengadilan HAM

                 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM).
                 Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran berat itu;
-          kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan meksud untuk menghancurkann atau memusnahkan seluruh atau sebagiah kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
-          Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai  bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan pendudduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakaan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk kekeransan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan  yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain atau hal lain yang dilarang menurut hukum Internasional.

                 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilann umum, penanggung jawab dalam penegakan (repection), pemajuan (promotion), pelindungan (protection) dan pemenuhan (fullfill) HAM.

E.     Contoh-contoh Kasus Pelanggaan HAM

1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan klip muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mhasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Parapedagang yang berjualan ditrotoar merupakkan pelanggaran HAM teerhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan dipinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisional dipinggir jalan, sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada jurusan tertentu dalam kuliahnya (Pelanggaran HAM terhadap anak), sehingga anak tidak bisa memilih jurusan sesuai dengan minat dan bakatnya.


















BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
                 HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sesuai kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinnginan agar HAMnya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa janan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain, karena HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.
                 Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist yang merupakan sumber normatif, juga terdapat dalam praktek kehidupan umat Islam.
                 Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh Undang-undang RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seorang atau suatu instansi atau kelompok atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM. Pengadilan HAM menempuh proses melalui hukum acara peradilan HAM sebagai mana terdapat dalam Undang-undang Pengadilan HAM.
B.     Saran-saran
                 Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain, jangan sampai kia melakukan pelanggaran HAM, dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan diinjak-injak oleh orang lain. Jadi, dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelesaikan dan mengimbangi antara HAM kita dan HAM orang lain.






DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar