Selasa, 25 September 2012

MAKALAH HADIST



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Islam diturunkan sebagai rohmatallil’alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan pendidikan yang baik, tentu akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Tapi kenyataan dalam hidup ini, banyak orang yang menggunakan akal dan kepintarannya untuk maksiat. Banyak orang yang pintar dan berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang yang tidak pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidakseimbangan ilmu dunia dan agama.
Ilmu pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi dengan ilmu agama atau akhirat. Orang yang berpengetahuan luas tapi tidak tersentuh dengan ilmu agama sama sekali, maka dia akan sangat mudah terbujuk rayu syaitan untuk merusak bumi, bahkan merusak sesama manusia dengan berbagai tindak kejahatan. Disinilah alasan mengapa ilmu agama sagat penting dan hendaknya diajarkan sejak kecil. Kalau bias, ilmu agama ini lebih dulu diajarkan kepada anak sebelum anak tersebut meneriama ilmu dunia.
Kebodohan adalah suatu factor yang menghalangi masuknya cahaya islam. Oleh karena itu, manusia membutuhkan terapi agar menjadi mahluk yang mulia dan dimuliakan oleh Allah SWT.

B.  TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulis adalah:
1.      Memberikan penjelasan tentang pentingnya menuntut ilmu.
2.      Mengetahui hadist-hadist tentang kewjiban menuntut ilmu.
3.      Mengetahui hukum dari menuntut ilmu

C.  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan penulis bahas pada makalah ini adalah:
1.      Hadist-hadist tentang kewajiban menuntut ilmu
2.      Hukum menuntut ilmu
3.      Menuntut Ilmu sebagai ibadah.


























BAB II
PEMBAHASAN

1.    HADIST-HADIST  TENTANG KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
v  اطلبوا العلم من المهد الى اللحد
Artinya: “ carilah ilmu sejak bayi hinnga keliang kubur”.
v  “segala sesuatu yang ada jalannya dan jalan menuju syurga adalah ilmu”. (HR. Djailany)
v  “orang yang paling utama diantara manusia adalah orang mukmin yang mempunyai ilmu,dimana kalau dibutuhkan (orang) dia membawa manfaat atau memberi petunjuk dan dikala sedang tidak dibutuhkan dia memperkaya atau menambah sendiri pengetahuannya”. (HR. Baihaqi)
v  اطلبوا العلم ولو بالصين
 Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negri cina”.

2.    HUKUM MENUNTUT ILMU
Apabila kita memperhatikan isi Al-Qur’andan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan.
Menuntut ilmu artinya berusahamenghasilkan segala ilmu, baik dengan  jalan menanya, melihat atau mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW:
طلب العلم فريصة على كل مسلم و مسلمة
Artinya:“menuntut ilmu adalah fadhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”.  (HR.Abdulbari)


Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui  segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan, menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang didapati oleh umat yang lalu,baikyang berhubungan dengan’aqaid dan ibadat,baik yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Oleh karena itu ilmu - ilmu seperti ilmu tafsir, Ilmu hadist, ilmu bahasa arab, ilmu sains, seperti perobatan, kejuruteraan, ilmu perundangan dan sebagainya adalah termasuk dalam ilmu yang tidak diwajibkan untuk dituntuti tetapi tidaklah dikatakan tidak perlu karena ia adalah ilmu dari pada ilmu fardu kifayah. Begitu juga dengan ilmu berkaitan dengan tarikat ia adalah sunat dipelajari tetapi perlu di fahami bahwa yang paling utama ialah mempelajari ilmu fardhu ain teerlebih dahulu.
Tidak mempelajari ilmu fardhu ain adalah suatu dosa karena ia adalah perkara yang wajib bagi kita untuk dilaksanakan dan mempelajari ilmu selainnyatiadalah menjadi dosa jika tidak dituntuti, walau bagaimanapun mempelajarinya amat digalakkan ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara’.
Hukum wajibnya perintaha menunntut ilmu itu adakalanya wajib ain dan wajib kifayah. Sedangkan Ilmu yang wajibkifayah hukum mempelajarinya adalah ilmu-ilmu yang hanya menjadi pelengkap. Misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya. Ilmu yang wajib ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan akidah yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu diketahui  untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang difardhukan atasnya, sepperti sholat, puasa, zakat dan haji.Nabi Muhammad SAW bersabda:

من ارادالدنيا : فعليه بالعلم,ومن ارادالاخرة فعليه بالعلم, ومن ارادهما فعليه بالعلم

Artinya: “Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memilki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barang siapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memilikia ilmu kedua-duanya pula”. (HR. Bukhori dan Muslim)

Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia, agar tiap-tiap muslim jangan  picik; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemmajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhoi Allah SWT.

3.    MENUNTUT ILMU SEBAGAI IBADAH
Dilihat dari segi ibadah, sungguh menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sungguh sekiranya engkau melangkahkan kakinya diwaktu pagi (maupun petang), kemudian mempelajari suatu ayat dari  kitab Allah (Al-Qur’an), maka pahalanya lebih baik dari pada beribadah satu tahun”.
Dalam hadist lain dinyatakan: “Barang siapa yang pergi untuk menuntut ilmu,maka ia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama Allah)hingga ia sampai pulang kembali”.
Mengapa menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadah ? Karena amal ibadah yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu akan sia-sia amalnya.
Syeh ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan: “Siapa  saja yang beramal (melaksanakan amal ibadah) tanpa ilmu, maka segala amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima”.





BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Islam mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia, agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang dirihoi Allah SWT.
Rosulullah SAW bersabda:       طلب العلم فريصة على كلى مسلمومسلمة

Artinya: Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam laki-laki dan perempuan”. (HR.Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan Ibnu Adi dari Anas bin Malik).

B.  SARAN – SARAN
Umat Islam adalah generasi penerus bangsa, apabila baik sumat Islam tersebut maka baik pulalah bangsanya, namun sebaliknya, jika rusak umat Islam tersebut maka hancurlah bangsa kita.
Oleh karena itu, pemuda pemudi bangsa tuntutlah ilmu setinggi mungkin, seperti sabda Rasul :
اطلبوا العلم ولو بالصين

Artinya: “Tuntutlah ilmu walau sampai kenegeri Cina”.

Karena dengan menuntut ilmu, apapun bisa engkau dapatkan, baik untuk dunia dan akhirat engkau.



DAFTAR PUSTAKA

Hadi, Saputra Ihsan.1981.Anjuran Untuk Menuntut Ilmu Pengetahuan Pendidikn Dan Pengamalannya. Surabaya: Al-Ikhlas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar