BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam
diturunkan sebagai rohmatallil’alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah SAW
untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang mengantarkan
manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu. Ilmu yang
dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan berharga berupa
ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan pendidikan yang baik, tentu akhlak manusia
pun juga akan lebih baik. Tapi kenyataan dalam hidup ini, banyak orang yang menggunakan
akal dan kepintarannya untuk maksiat. Banyak orang yang pintar dan
berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk dibanding dengan orang yang tidak
pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidakseimbangan ilmu dunia dan agama.
Ilmu
pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi dengan ilmu agama atau
akhirat. Orang yang berpengetahuan luas tapi tidak tersentuh dengan ilmu agama
sama sekali, maka dia akan sangat mudah terbujuk rayu syaitan untuk merusak
bumi, bahkan merusak sesama manusia dengan berbagai tindak kejahatan. Disinilah
alasan mengapa ilmu agama sagat penting dan hendaknya diajarkan sejak kecil.
Kalau bias, ilmu agama ini lebih dulu diajarkan kepada anak sebelum anak
tersebut meneriama ilmu dunia.
Kebodohan
adalah suatu factor yang menghalangi masuknya cahaya islam. Oleh karena itu,
manusia membutuhkan terapi agar menjadi mahluk yang mulia dan dimuliakan oleh
Allah SWT.
B.
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulis adalah:
1.
Memberikan penjelasan tentang pentingnya menuntut ilmu.
2.
Mengetahui hadist-hadist tentang kewjiban menuntut ilmu.
3.
Mengetahui hukum dari menuntut ilmu
C.
RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan penulis bahas pada makalah ini adalah:
1.
Hadist-hadist tentang kewajiban menuntut ilmu
2.
Hukum menuntut ilmu
3.
Menuntut Ilmu sebagai ibadah.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
HADIST-HADIST TENTANG
KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
v
اطلبوا العلم من المهد الى اللحد
Artinya: “ carilah ilmu sejak bayi hinnga keliang kubur”.
v “segala sesuatu
yang ada jalannya dan jalan menuju syurga adalah ilmu”. (HR. Djailany)
v “orang yang paling utama diantara manusia
adalah orang mukmin yang mempunyai ilmu,dimana kalau dibutuhkan (orang) dia
membawa manfaat atau memberi petunjuk dan dikala sedang tidak dibutuhkan dia
memperkaya atau menambah sendiri pengetahuannya”. (HR. Baihaqi)
v
اطلبوا العلم ولو بالصين
Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negri cina”.
2.
HUKUM MENUNTUT ILMU
Apabila kita
memperhatikan isi Al-Qur’andan Al-Hadist, maka terdapatlah beberapa suruhan
yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan untuk
menuntut ilmu agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut
kejahilan dan kebodohan.
Menuntut ilmu
artinya berusahamenghasilkan segala ilmu, baik
dengan jalan menanya, melihat atau
mendengar.
Perintah kewajiban menuntut ilmu
terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW:
طلب العلم فريصة على كل مسلم و مسلمة
Artinya:“menuntut ilmu
adalah fadhu bagi tiap-tiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan”. (HR.Abdulbari)
Dari hadist ini kita memperoleh pengertian, bahwa Islam mewajibkan
pemeluknya agar menjadi orang yang berilmu, berpengetahuan, mengetahui segala kemaslahatan dan jalan kemanfaatan,
menyelami hakikat alam, dapat meninjau dan menganalisa segala pengalaman yang
didapati oleh umat yang lalu,baikyang berhubungan dengan’aqaid dan ibadat,baik
yang berhubungan dengan soal-soal keduniaan dan segala kebutuhan hidup.
Oleh karena itu
ilmu - ilmu seperti ilmu tafsir, Ilmu hadist, ilmu bahasa arab, ilmu sains,
seperti perobatan, kejuruteraan, ilmu perundangan dan sebagainya adalah
termasuk dalam ilmu yang tidak diwajibkan untuk dituntuti tetapi tidaklah
dikatakan tidak perlu karena ia adalah ilmu dari pada ilmu fardu kifayah.
Begitu juga dengan ilmu berkaitan dengan tarikat ia adalah sunat dipelajari
tetapi perlu di fahami bahwa yang paling utama ialah mempelajari ilmu fardhu
ain teerlebih dahulu.
Tidak
mempelajari ilmu fardhu ain adalah suatu dosa karena ia adalah perkara yang
wajib bagi kita untuk dilaksanakan dan mempelajari ilmu selainnyatiadalah
menjadi dosa jika tidak dituntuti, walau bagaimanapun mempelajarinya amat
digalakkan ilmu yang diamalkan sesuai dengan perintah-perintah syara’.
Hukum wajibnya
perintaha menunntut ilmu itu adakalanya wajib ain dan wajib kifayah. Sedangkan
Ilmu yang wajibkifayah hukum mempelajarinya adalah ilmu-ilmu yang hanya menjadi
pelengkap. Misalnya ilmu tafsir, ilmu hadist dan sebagainya. Ilmu yang wajib
ain dipelajari oleh mukallaf yaitu yang perlu diketahui untuk meluruskan akidah
yang wajib dipercayai oleh seluruh muslimin, dan yang perlu diketahui untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang
difardhukan atasnya, sepperti sholat, puasa, zakat dan haji.Nabi Muhammad SAW
bersabda:
من ارادالدنيا : فعليه بالعلم,ومن ارادالاخرة فعليه بالعلم, ومن
ارادهما فعليه بالعلم
Artinya: “Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan
dunia, wajiblah ia memilki ilmunya; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia)
diakhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barang siapa yang
menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memilikia ilmu kedua-duanya pula”. (HR. Bukhori dan Muslim)
Islam
mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk
menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia,
agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan
agar setiap muslim dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat
membawa kemmajuan bagi penghuni dunia ini dalam batas-batas yang diridhoi Allah
SWT.
3.
MENUNTUT ILMU SEBAGAI IBADAH
Dilihat
dari segi ibadah, sungguh menuntut ilmu itu sangat tinggi nilai dan pahalanya,
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sungguh
sekiranya engkau melangkahkan kakinya diwaktu pagi (maupun petang), kemudian
mempelajari suatu ayat dari kitab Allah (Al-Qur’an),
maka pahalanya lebih baik dari pada beribadah satu tahun”.
Dalam
hadist lain dinyatakan: “Barang siapa yang pergi untuk menuntut
ilmu,maka ia telah termasuk golongan sabilillah (orang yang menegakkan agama
Allah)hingga ia sampai pulang kembali”.
Mengapa
menuntut ilmu itu sangat tinggi nilainya dilihat dari segi ibadah ? Karena amal
ibadah yang tidak dilandasi dengan ilmu yang berhubungan dengan itu akan
sia-sia amalnya.
Syeh
ibnu Ruslan dalam hal ini menyatakan: “Siapa
saja yang beramal (melaksanakan amal ibadah) tanpa ilmu, maka segala
amalnya akan ditolak, yakni tidak diterima”.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Islam
mewajibkan kita menuntut ilmu-ilmu dunia yang memberi manfaat dan berguna untuk
menuntut kita dalam hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan kita didunia,
agar tiap-tiap muslim jangan picik; dan agar setiap muslim dapat mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan yang dapat membawa kemajuan bagi penghuni dunia
ini dalam batas-batas yang dirihoi Allah SWT.
Rosulullah SAW
bersabda: طلب العلم فريصة على كلى مسلمومسلمة
Artinya: “Menuntut
ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam laki-laki dan perempuan”.
(HR.Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan Ibnu Adi dari Anas bin Malik).
B.
SARAN – SARAN
Umat Islam adalah generasi penerus bangsa, apabila baik
sumat Islam tersebut maka baik pulalah bangsanya, namun sebaliknya, jika rusak
umat Islam tersebut maka hancurlah bangsa kita.
Oleh karena itu, pemuda pemudi bangsa tuntutlah ilmu
setinggi mungkin, seperti sabda Rasul :
اطلبوا العلم ولو بالصين
Artinya: “Tuntutlah ilmu walau sampai
kenegeri Cina”.
Karena dengan
menuntut ilmu, apapun bisa engkau dapatkan, baik untuk dunia dan akhirat
engkau.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadi,
Saputra Ihsan.1981.Anjuran Untuk Menuntut Ilmu Pengetahuan Pendidikn Dan
Pengamalannya. Surabaya: Al-Ikhlas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar